Syarat-Syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus
- Home
- Syarat-Syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus
- Keanggotaan
Persyaratan Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus
Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus (pasal 9 permenkumham no.37 tahun 2018)
- Surat Permohonan Perpanjangan Kurator dan Pengurus kepada Menteri Hukum Cq. Direktur Jenderal AHU
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Tanda Keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Organisasi Profesi (diterbitkan oleh AKPI)
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus (diterbitkan oleh AKPI)
- Sertifikat Pelatihan Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama (pdf sertifikat pendidikan lanjutan dijadikan satu dengan ijazah apabila ada penambahan gelar)
- Pas Foto Terbaru berwarna dengan background putih ukuran 4 cm x 6 cm
- Surat Pernyataan Pengurus/Kurator sedang/tidak menangani perkara PKPU/Kepailitan (bermaterai)
Jika sedang menangani perkara PKPU/Kepailitan harap melampirkan :
- laporan perkara terkini (sesuai perkara yang sedang ditangani)
- bukti pengumuman koran 1
- bukti pengumuman koran 2
- bukti pembayaran pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia
Persyaratan diatas harap diupload :
- Melalui akun kurator masing-masing
- Gform AHU https://shorturl.at/fup6e
- Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus: Rp. 10.000.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 (dibayarkan jika semua berkas sudah lengkap/jika sudah terima poin c dan d, diakses pada akun kurator)
- Bukti Pembayaran Iuran Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) untuk 5 tahun sekali sebesar Rp.2.500.000,- Bank BRI a/n ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA Cabang: KC Jakarta Cut Mutiah. Nomor Rekening: 023001005500307 (pada bagian berita/keterangan wajib menuliskan nama lengkap)
- seluruh softfile diatas harap scan berwarna dengan kapasitas max 150kb/file dikirim melalui email sekretariat@akpi.or.id
- registrasi akun kurator pada link https://kurator.ahu.go.id/
- link panduan :
- pembaruan data https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pembaharuan_data_kurator
- perpanjangan kurator https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perpanjangan_kurator_dan_pengurus
- pelaporan kurator dan pengurus https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pelaporan_kurator_dan_pengurus