Syarat-Syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus

Persyaratan Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Syarat-syarat Perpanjangan Izin Kurator & Pengurus (pasal 9 permenkumham no.37 tahun 2018)

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Kurator dan Pengurus kepada Menteri Hukum Cq. Direktur Jenderal AHU
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi Tanda Keanggotaan Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus yang dilegalisir oleh Organisasi Profesi (diterbitkan oleh AKPI)
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kurator dan Pengurus (diterbitkan oleh AKPI)
  5. Sertifikat Pelatihan Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Komite Bersama (pdf sertifikat pendidikan lanjutan dijadikan satu dengan ijazah apabila ada penambahan gelar)
  6. Pas Foto Terbaru berwarna dengan background putih ukuran 4 cm x 6 cm
  7. Surat Pernyataan Pengurus/Kurator sedang/tidak menangani perkara PKPU/Kepailitan (bermaterai)

Jika sedang menangani perkara PKPU/Kepailitan harap melampirkan :

    1. laporan perkara terkini (sesuai perkara yang sedang ditangani)
    2. bukti pengumuman koran 1
    3. bukti pengumuman koran 2
    4. bukti pembayaran pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Persyaratan diatas harap diupload :

    1. Melalui akun kurator masing-masing
    2. Gform AHU https://shorturl.at/fup6e

  1. Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus
  2. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus: Rp. 10.000.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 (dibayarkan jika semua berkas sudah lengkap/jika sudah terima poin c dan d, diakses pada akun kurator)
  3. Bukti Pembayaran Iuran Anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) untuk 5 tahun sekali sebesar Rp.2.500.000,- Bank BRI a/n ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA Cabang: KC Jakarta Cut Mutiah. Nomor Rekening: 023001005500307 (pada bagian berita/keterangan wajib menuliskan nama lengkap)


  1. seluruh softfile diatas harap scan berwarna dengan kapasitas max 150kb/file dikirim melalui email sekretariat@akpi.or.id
  2. registrasi akun kurator pada link https://kurator.ahu.go.id/
  3. link panduan :